Makalah Pajak Penghasilan (PPh)
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bahasa
Indonesia
Dosen
Pembimbing :
Dra.
Agustin Darmawati S.S.,M.Hum
Disusun
oleh :
Nama :
Warih
Kusuma Hastuti
NIM :
K7616069
Prodi :
Pendidikan Ekonomi (B)
Mata Kuliah :
Bahasa Indonesia
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2016 / 2017
II. Daftar Isi
II.
DAFTAR ISI
III.
LATAR BELAKANG
IV.
RUMUSAN MASALAH
VI.
PEMBAHASAN
VII.
KESIMPULAN
VIII. SARAN
IX.
DAFTAR PUSTAKA
III. Latar Belakang
Berbicara
tentang masalah ekonomi memang tidak ada batasnya. Karena majunya suatu negara
salah satunya dilihat dari bagaimana perkembangan ekonominya. Selain itu sektor
utama yang paling berperan dalam kemajuan suatu negara dan penerimaan paling
dominan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah pajak. Karena sekitar 70 persen
penerimaan negara berasal dari pajak.
Pajak
merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh wajib pajak baik pribadi
maupun suatu badan kepada negara yang
sifatnya memaksa karena diatur oleh Undang-Undang tanpa mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Setiap
orang wajib untuk membayar pajak. Pajak yang dibayarkan bermacam-macam
jenisnya. Salah satu pajak yang wajib dibayarkan adalah pajak penghasilan.
Pajak penghasilan wajib dibayarkan oleh orang atau badan usaha baik jasa
ataupun non jasa yang memperoleh penghasilan.
Tetapi
sampai saat ini kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak masih sangatlah
rendah. Semua itu dikarenakan pengetahuan masyarakat Indonesia tentang pajak
masih sangat rendah. Padahal pajak yang dibayarkan nantinya digunakan untuk
keperluan negara khususnya kemakmuran rakyatnya. Jika banyak yang tidak
membayar pajak maka pembangunan nasional yang sudah direncanakan semestinya
juga akan
terhambat.
Karena pajak sangatlah besar peranannya untuk mengamankan anggaran negara dalam
APBN setiap tahunnya.
Pemerintah
tidak akan menggerakan roda pemerintahan dan pembangunan nasional tanpa adanya
dana khususnya yang bersumber dari pajak. Oleh karena itu, diupayakan setiap
tahun penerimaan pajak meningkat. Maka dari itu, perlu untuk kita meningkatkan
kesadaran untuk membayar pajak dan mengetahui lebih dalam pajak penghasilan
sebagai sumber penerimaan negara.
IV. Rumusan Masalah
1.
Apa
pajak penghasilan itu ?
2.
Bagaimana
ketentuan pajak penghasilan itu?
V. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui apa
yang dimaksud pajak penghasilan.
2.
Untuk mengetahui ketentuan
pajak penghasilan.
VI. Pembahasan
A. Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak
Penghasilan (PPh) merupakan pajak langsung yang dipungut oleh Pemerintah Pusat
sebagai pajak negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Sebagai
pajak langsung maka pajak penghasilan menjadi beban atau tanggungan wajib pajak
yang bersangkutan, dan tidak boleh dilimpahkan kepada pihak lain.
B. Ketentuan Pajak Penghasilan
1. Subjek Pajak Penghasilan
Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak
dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
a.
1)
Orang Pribadi
Orang
yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Orang tersebut
tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan.
2)
Warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, menggantikan
mereka yang berhak, yaitu ahli waris. Warisan tersebut berasal dari seseorang
yang sudah atau belum meninggal dan dibagikan serta memperoleh penghasilan,
sehingga dikenakan pajak penghasilan.
b.
Badan
Sekumpulan
orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perusahaan komanditer,
BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam
bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang
sejenisnya, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk
reksadana. Badan usaha tersebut berkedudukan di Indonesia, kecuali bagi
beberapa unit perusahaan pemerintah tertentu yang memenuhi kriteria sebagai
berikut :
1)
Dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2)
Pembiayaan
bersumber dari APBD ataupun APBN.
3)
Hasil pendapatan masuk ke dalam anggaran Pemerintah
Pusat ataupun Pemerintah Daerah.
4)
Pembukuannya
diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
c.
Badan
Usaha Tetap (BUT)
Bentuk
usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia, atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang
berupa: pabrik, bengkel, gedung kantor, gudang, cabang perusahaan, kantor perwakilan,
tempat kedudukan manajemen, ruang untuk promosi dan penjualan, dan bentuk kegiatan
lain yang sejenisnya.
2. Yang Tidak Termasuk Subjek Penghasilan
a.
Badan
perwakilan negara asing.
b.
Pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik, dan pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang -
orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal
bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara indonesia dam tidak
menerima penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut.
c.
Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi
tersebut dan tidak menjalankan usaha lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman
kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota dengan kata
lain organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan di Indonesia. Contohnya :
WTO, FAO, dan UNICEF.
d.
Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan
dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha lain
untuk mendapat penghasilan di Indonesia.
3. Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan meliputi penghasilan, yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak,
baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai
untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun. Meliputi :
a.
Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, premi asuransi jiwa dan premi asuransi kesehatan yang
dibayar oleh pemberi kerja, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi,
uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b.
Hadiah
dari undian, pekerjaan atau kegiatan (seperti hadiah undian tabungan, hadiah
dari pertandingan olahraga), dan penghargaan.
c.
Laba usaha
d.
Keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
1)
Keuntungan
karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
pengalihan harta pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan
modal.
2)
Keuntungan
karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang
diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.
3)
Keuntungan
karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan
usaha, atau reorganisasi dengan nama dan bentuk apapun.
4)
Keuntungan
karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang
diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan
badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi,
atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
5)
Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian
atau seluruh hak penambang, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan
dalam perusahaan pertambangan.
e.
Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak.
f.
Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang.
g.
Dividen,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Dividen dapat
terdiri atas :
1)
Pembagian
laba baik secara langsung ataupun tidak langsung.
2)
Pembayaran
kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor.
3)
Pemberian
saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal
dari kapitalisasi agio saham.
4)
Pembagian
laba dalam bentuk saham.
5)
Pencatatan
tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.
6)
Bagian
laba sehubungan dengan pemilikan obligasi.
h.
Royalti atau imbalan atas penggunaan hak. Royalti
adalah jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan
apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak.
i.
Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, misalnya sewa mobil,
sewa gudang, sewa kantor, dan sewa rumah.
j.
Imbalan
bunga.
k.
Keuntungan
karena pembebasan utang.
l.
Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya, yang
terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas.
m.
Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum
dikenakan pajak
n.
Surplus
Bank Indonesia.
o.
Penghasilan
dari usaha berbasis syariah.
p.
Premi
asuransi, termasuk premi reasuransi.
q.
Selisih
lebih karena penilaian kembali aktiva.
r.
Keuntungan
selisih kurs mata uang asing.
s.
Penerimaan
atau perolehan pembayaran berkala, misalnya “alimentasi” atau tunjangan seumur
hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam waktu tertentu.
4. Bukan Objek Pajak Penghasilan
a.
Bantuan
atau sumbangan, baik dalam bentuk barang ataupun uang. Misalnya :
1)
Zakat yang diterima oleh badan amil zakat dan
penerima zakat yang berhak.
2)
Sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang
diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan lembaga pemerintah
dan penerima sumbangan yang berhak yang ketentuannya diatur berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
b.
Harta
hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat, yaitu anak
dan orang tua, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk
yayasan, koperasi, yang semata-mata menyelenggarakan kegiatan yang tidak
mencari keuntungan, dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
yang memiliki dan menjalankan usaha produktif. Pengecualian harta hibah,
bantuan, atau sumbangan dari objek pajak penghasilan berlaku apabila pihak
pemberi hibah, bantuan, atau sumbangan tidak mempunyai hubungan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah, bantuan, atau
sumbangan.
c.
Warisan
d.
Harta
yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau pengganti penyertaan
modal.
e.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan
atau jasa yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak
atau pemerintah.
f.
Pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa.
g.
Dividen
dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan
di Indonesia
h.
Bantuan
atau santunan yang dibayarkan oleh BPJS kepada Wajib Pajak tertentu.
5. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah pengurangan
terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak
dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak. Besarnya sebagai berikut :
a.
Rp54.000.000,00
untuk diri wajib pajak orang pribadi.
b.
Rp4.500.000,00
tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
c.
Rp54.000.000,00
tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami.
d.
Rp4.500.000,00
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan sekeluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
6. Tarif Pajak Penghasilan
a.
Tarif Pajak
yang ditetapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri :
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp50.000.000,00
|
5%
|
Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00
|
15%
|
Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00
|
25%
|
Di atas Rp500.000.000,00
|
30%
|
Tabel 1.1 Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri
b. Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk
badan usaha tetap memiliki tarif pajak sebesar 25%.
c. Bagi WP badan yang peredaran brutonya
dalam 1 (satu) tahun sampai dengan 50 miliar mendapat fasilitas berupa
pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif tersebut diatas, yang dikenakan atas
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4,8 miliar
(Pasal 31E Undang-Undang PPh).
VII. Kesimpulan
Pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan
oleh wajib pajak baik pribadi maupun suatu badan kepada negara yang sifatnya memaksa karena diatur oleh
Undang-Undang tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
kemakmuran rakyat.
Salah
satu pajak yang harus dibayar adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan yaitu
pajak langsung yang dipungut oleh Pemerintah Pusat sebagai pajak negara.
Subjek
pajak pada pajak penghasilan yaitu pribadi, warisan, badan, dan badan usaha
tetap. Sedangkan objek pajaknya yaitu Penggantian atau imbalan, hadiah dari
undian, pekerjaan atau kegiatan, penghargaan, laba usaha, keuntungan karena
penjualan atau karena pengalihan harta, penerimaan kembali pembayaran pajak
yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak,
premium, diskonto, dividen, royalti, sewa, surplus Bank Indonesia, penghasilan
dari usaha berbasis syariah, premi asuransi, termasuk premi reasuransi, selisih
lebih karena penilaian kembali aktiva, keuntungan selisih kurs mata uang asing,
penerimaan atau perolehan pembayaran berkala, imbalan bunga, keuntungan karena
pembebasan utang, iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari
anggotanya, dan tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum
dikenakan pajak.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah
sebagai berikut :
1.
Rp54.000.000,00
untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2. Rp4.500.000,00 tambahan untuk wajib
pajak yang kawin.
3. Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang istri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4. Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan sekeluarga semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang
untuk setiap keluarga.
Besarnya tarif pajak Penghasilan :
Tabel 1.1 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
Sampai
dengan Rp50.000.000,00
|
5%
|
Di
atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00
|
15%
|
Di
atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00
|
25%
|
Di
atas Rp500.000.000,00
|
30%
|
Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk badan
usaha tetap memiliki tarif pajak sebesar 25%. Bagi WP badan yang peredaran
brutonya dalam 1 (satu) tahun sampai dengan 50 miliar mendapat fasilitas berupa
pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif tersebut diatas, yang dikenakan atas
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4,8 miliar
(Pasal 31E Undang-Undang PPh).
VIII. Saran
Membayar pajak
merupakan kewajiban bagi warga negara Indonesia. Dengan ketaatan
membayar pajak maka sama dengan cinta terhadap negara Indonesia. Karena dengan
semakin banyaknya rakyat yang mau membayar pajak berarti penerimaan negara akan
meningkat. Sehingga, pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan rakyat Indonesia semakin makmur.
Saya berharap
rakyat Indonesia semakin meningkat
pengetahuannya tentang pajak dan kesadarannya akan pentingnya membayar
pajak.
Makalah ini
masih jauh dari kata sempurna, sehingga saya mohon untuk para pembaca
memberikan saran dan kritik terhadap karya tulis yang saya buat ini. Demi
terwujudnya kebenaran dan kesempurnaan
penyelesaian makalah ini.
IX. Daftar Pustaka
Andine.
2014. “Makalah Pajak Penghasilan” (Online), (http://www.pusatmakalah.com/2014/12/makalah-pajak-penghasilan.html),
diakses 3 desember 2016.
Brotodihardjo
dan R. Santoso. 1991. Pengantar Ilmu
Hukum Pajak. Bandung: Eresco NV.
Diana,
Anastasia., dan Lilis Setiawati. 2010. Perpajakan
Indonesia: Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis. Yogyakarta: ANDI.
H,
Eddhi Wahyudi. 2015. “Pajak Penghasilan (PPh)” (Online), (https://eddiwahyudi.com/perspektif-pajak-sebagai-sarana-pendukung-pembangunan/4-pajak-penghasilan-pph/),
diakses 3 Desember 2016.
Gunadi.
2001. Ketentuan Dasar Pajak Penghasilan.
Jakarta: Salemba Empat.
Munawir,
S. 2003. Pajak Penghasilan.
Yogyakarta: BPFE.
Mardiasmo.
1998. Perpajakan. Edisi Keenam. Yogyakarta: ANDI.
Laila,
Nihlatul. 2016. “Pajak Penghasilan Umum” (Online), (http://nihlatullaila14.blogspot.co.id/2016/04/makalah-pajak-penghasilan-umum.html),
diakses 3 Desember 2016.
Resmi,Siti.
2011. Perpajakan. Edisi Keenam. Jakarta. Salemba Empat.
S,
Alam. 2014. Ekonomi. Jakarta: ESIS.
Suandy,
Erly. 2006. Perpajakan. Jakarta: Salemba
Empat.
Tjahjono,
Ahmad dan Mahagiyani. 2001. Perpajakan
Indonesia. Edisi Kedelapan.
Jakarta: Rajawali Pers.
TMbooks.
2013. Perpajakan. Yogyakarta: ANDI.
Waluyo.
2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta:
Salemba Empat.
Waluyo
dan Wirawan B. Ilyas. 2003. Perpajakan
Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Comments
Post a Comment