Makalah Pajak Penghasilan (PPh)


PAJAK PENGHASILAN (PPh)

Image result for logo uns
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia
Dosen Pembimbing :
Dra. Agustin Darmawati S.S.,M.Hum

Disusun oleh :
Nama                           : Warih Kusuma Hastuti
NIM                            : K7616069
Prodi                           : Pendidikan Ekonomi (B)
Mata Kuliah                : Bahasa Indonesia

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2016 / 2017



   II.            Daftar Isi

                                                     

I.              HALAMAN JUDUL.. 1
II.           DAFTAR ISI. 2
III.        LATAR BELAKANG.. 3
IV.        RUMUSAN MASALAH.. 4
V.           TUJUAN PENULISAN.. 4
VI.        PEMBAHASAN.. 5
VII.     KESIMPULAN.. 14
VIII.  SARAN   17
IX.        DAFTAR PUSTAKA.. 17
      


III.            Latar Belakang

Berbicara tentang masalah ekonomi memang tidak ada batasnya. Karena majunya suatu negara salah satunya dilihat dari bagaimana perkembangan ekonominya. Selain itu sektor utama yang paling berperan dalam kemajuan suatu negara dan penerimaan paling dominan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)  adalah pajak. Karena sekitar 70 persen penerimaan negara berasal dari pajak.
Pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh wajib pajak baik pribadi maupun suatu badan kepada negara  yang sifatnya memaksa karena diatur oleh Undang-Undang tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Setiap orang wajib untuk membayar pajak. Pajak yang dibayarkan bermacam-macam jenisnya. Salah satu pajak yang wajib dibayarkan adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan wajib dibayarkan oleh orang atau badan usaha baik jasa ataupun non jasa yang memperoleh penghasilan.
Tetapi sampai saat ini kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak masih sangatlah rendah. Semua itu dikarenakan pengetahuan masyarakat Indonesia tentang pajak masih sangat rendah. Padahal pajak yang dibayarkan nantinya digunakan untuk keperluan negara khususnya kemakmuran rakyatnya. Jika banyak yang tidak membayar pajak maka pembangunan nasional yang sudah direncanakan semestinya juga akan

terhambat. Karena pajak sangatlah besar peranannya untuk mengamankan anggaran negara dalam APBN setiap tahunnya. 
Pemerintah tidak akan menggerakan roda pemerintahan dan pembangunan nasional tanpa adanya dana khususnya yang bersumber dari pajak. Oleh karena itu, diupayakan setiap tahun penerimaan pajak meningkat. Maka dari itu, perlu untuk kita meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak dan mengetahui lebih dalam pajak penghasilan sebagai sumber penerimaan negara.


 IV.          Rumusan Masalah

1.             Apa pajak penghasilan itu ?
2.             Bagaimana ketentuan pajak penghasilan itu?


    V.            Tujuan Penulisan

1.             Untuk mengetahui apa yang dimaksud pajak penghasilan.
2.             Untuk mengetahui ketentuan pajak penghasilan.


 

VI.            Pembahasan


A.       Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak langsung yang dipungut oleh Pemerintah Pusat sebagai pajak negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2000, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang  Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Sebagai pajak langsung maka pajak penghasilan menjadi beban atau tanggungan wajib pajak yang bersangkutan, dan tidak boleh dilimpahkan kepada pihak lain.

B.     Ketentuan Pajak Penghasilan

1.    Subjek Pajak Penghasilan

        Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
a.          1)   Orang Pribadi
Orang yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia  ataupun di luar Indonesia. Orang tersebut tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan.
2)        Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris. Warisan tersebut berasal dari seseorang yang sudah atau belum meninggal dan dibagikan serta memperoleh penghasilan, sehingga dikenakan pajak penghasilan.
b.         Badan
Sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perusahaan komanditer, BUMN dan  BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenisnya, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana. Badan usaha tersebut berkedudukan di Indonesia, kecuali bagi beberapa unit perusahaan pemerintah tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1)        Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2)        Pembiayaan bersumber dari APBD ataupun APBN.
3)        Hasil pendapatan masuk ke dalam anggaran Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.
4)        Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
c.          Badan Usaha Tetap (BUT)
Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang berupa: pabrik, bengkel, gedung kantor, gudang, cabang perusahaan, kantor perwakilan, tempat kedudukan manajemen, ruang untuk promosi dan penjualan, dan bentuk kegiatan lain yang sejenisnya.

2.    Yang Tidak Termasuk Subjek Penghasilan

a.          Badan perwakilan negara asing.
b.         Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara indonesia dam tidak menerima penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut.
c.         Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman  kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota dengan kata lain organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan di Indonesia. Contohnya : WTO, FAO, dan UNICEF.
d.        Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha lain untuk mendapat penghasilan di Indonesia.

3.    Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak penghasilan meliputi penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.  Meliputi :
a.             Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, premi asuransi jiwa dan premi asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b.             Hadiah dari undian, pekerjaan atau kegiatan (seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga), dan penghargaan.
c.             Laba usaha
d.            Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
1)        Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya pengalihan harta pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
2)        Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.
3)        Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan bentuk apapun.
4)        Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
5)        Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambang, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
e.             Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
f.              Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang.
g.             Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Dividen dapat terdiri atas :
1)        Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung.
2)        Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor.
3)        Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham.
4)        Pembagian laba dalam bentuk saham.
5)        Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.
6)        Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi.
h.             Royalti atau imbalan atas penggunaan hak. Royalti adalah jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak.
i.               Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, misalnya sewa mobil, sewa gudang, sewa kantor, dan sewa rumah.
j.               Imbalan bunga.
k.             Keuntungan karena pembebasan utang.
l.               Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya, yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
m.           Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
n.             Surplus Bank Indonesia.
o.             Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
p.             Premi asuransi, termasuk premi reasuransi.
q.             Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
r.              Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
s.              Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala, misalnya “alimentasi” atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam waktu tertentu.

4.    Bukan Objek Pajak Penghasilan

a.             Bantuan atau sumbangan, baik dalam bentuk barang ataupun uang. Misalnya :
1)             Zakat yang diterima oleh badan amil zakat dan penerima zakat yang berhak.
2)             Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan lembaga pemerintah dan penerima sumbangan yang berhak yang ketentuannya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
b.             Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu  anak dan orang tua, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, yang semata-mata menyelenggarakan kegiatan yang tidak mencari keuntungan, dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang memiliki dan menjalankan usaha produktif. Pengecualian harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari objek pajak penghasilan berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumbangan tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah, bantuan, atau sumbangan.
c.             Warisan
d.            Harta yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal.
e.             Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
f.              Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
g.             Dividen dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
h.             Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh BPJS kepada Wajib Pajak tertentu.

5.    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak.  Besarnya sebagai berikut :
a.             Rp54.000.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
b.             Rp4.500.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
c.             Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
d.            Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan sekeluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

6.      Tarif Pajak Penghasilan

a.             Tarif  Pajak yang ditetapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50.000.000,00
5%
Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00
15%
Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00
25%
Di atas Rp500.000.000,00
30%
                        Tabel 1.1 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri




                       

b.      Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk badan usaha tetap memiliki tarif pajak sebesar 25%.
c.       Bagi WP badan yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sampai dengan 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif tersebut diatas, yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4,8 miliar (Pasal 31E Undang-Undang PPh).


   VII.          Kesimpulan

Pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh wajib pajak baik pribadi maupun suatu badan kepada negara  yang sifatnya memaksa karena diatur oleh Undang-Undang tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Salah satu pajak yang harus dibayar adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan yaitu pajak langsung yang dipungut oleh Pemerintah Pusat sebagai pajak negara.
Subjek pajak pada pajak penghasilan yaitu pribadi, warisan, badan, dan badan usaha tetap. Sedangkan objek pajaknya yaitu Penggantian atau imbalan, hadiah dari undian, pekerjaan atau kegiatan, penghargaan, laba usaha, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak, premium, diskonto, dividen, royalti, sewa, surplus Bank Indonesia, penghasilan dari usaha berbasis syariah, premi asuransi, termasuk premi reasuransi, selisih lebih karena penilaian kembali aktiva, keuntungan selisih kurs mata uang asing, penerimaan atau perolehan pembayaran berkala, imbalan bunga, keuntungan karena pembebasan utang, iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya, dan tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah sebagai berikut :
1.        Rp54.000.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2.      Rp4.500.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
3.      Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4.      Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan sekeluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Besarnya tarif pajak Penghasilan :
     Tabel 1.1 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50.000.000,00
5%
Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00
15%
Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00
25%
Di atas Rp500.000.000,00
30%

           







Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk badan usaha tetap memiliki tarif pajak sebesar 25%. Bagi WP badan yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sampai dengan 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif tersebut diatas, yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4,8 miliar (Pasal 31E Undang-Undang PPh).

VIII.              Saran

Membayar pajak  merupakan kewajiban bagi warga negara Indonesia. Dengan ketaatan membayar pajak maka sama dengan cinta terhadap negara Indonesia. Karena dengan semakin banyaknya rakyat yang mau membayar pajak berarti penerimaan negara akan meningkat. Sehingga, pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan  rakyat Indonesia semakin makmur.
Saya berharap  rakyat Indonesia semakin meningkat  pengetahuannya tentang pajak dan kesadarannya akan pentingnya membayar pajak.
Makalah  ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga saya mohon untuk para pembaca memberikan saran dan kritik terhadap karya tulis yang saya buat ini. Demi terwujudnya kebenaran dan kesempurnaan  penyelesaian makalah ini.


IX.            Daftar Pustaka


Andine. 2014. “Makalah Pajak Penghasilan” (Online), (http://www.pusatmakalah.com/2014/12/makalah-pajak-penghasilan.html), diakses 3 desember 2016.
Brotodihardjo dan R. Santoso. 1991. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Eresco NV.
Diana, Anastasia., dan Lilis Setiawati. 2010. Perpajakan Indonesia: Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis. Yogyakarta: ANDI.
H, Eddhi Wahyudi. 2015. “Pajak Penghasilan (PPh)” (Online), (https://eddiwahyudi.com/perspektif-pajak-sebagai-sarana-pendukung-pembangunan/4-pajak-penghasilan-pph/), diakses 3 Desember 2016.
Gunadi. 2001. Ketentuan Dasar Pajak Penghasilan. Jakarta: Salemba Empat.
Munawir, S. 2003. Pajak Penghasilan. Yogyakarta: BPFE.
Mardiasmo. 1998. Perpajakan. Edisi Keenam. Yogyakarta: ANDI.
Laila, Nihlatul. 2016. “Pajak Penghasilan Umum” (Online), (http://nihlatullaila14.blogspot.co.id/2016/04/makalah-pajak-penghasilan-umum.html), diakses 3 Desember 2016.
Resmi,Siti. 2011. Perpajakan. Edisi Keenam. Jakarta. Salemba Empat.
S, Alam. 2014. Ekonomi. Jakarta: ESIS.
Suandy, Erly. 2006. Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
Tjahjono, Ahmad dan Mahagiyani. 2001. Perpajakan Indonesia. Edisi Kedelapan. Jakarta: Rajawali Pers.
TMbooks. 2013. Perpajakan. Yogyakarta: ANDI.
Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.     
Waluyo dan Wirawan B. Ilyas. 2003. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.


Comments

Popular posts from this blog

8 Wanita Mirip Barbie

Profil Negara Maju di Dunia

PROFIL STANZA BOY BAND